You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 ASN Pemkot Jakut Disosialisasikan Aturan Kepegawaian
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

ASN Pemkot Jakut Disosialisasikan Aturan Kepegawaian

Sebanyak 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Adminsitrasi Jakarta Utara, Selasa (5/3), mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman tentang peraturan kepegawaian di ruang Bahari kantor wali kota setempat.

Narasumber kita hadirkan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian,

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplinan kerja ASN sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  

"Narasumber kita hadirkan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian," ujarnya.

Pemkab Adakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Dijelaskan Desi, pihak kepolisian sengaja dihadirkan untuk menjelaskan tentang pungli dan tugas tim Saber Pungli. Diharapkannya, sosialisasi juga mendorong ASN terlibat aktif dalam pencegahan praktik Pungli.

Desi menambahkan, pihaknya berencana menggelar empat kali sosialisasi pada tahun ini dengan target 1.000 ASN Pemkot Jakut sebagai peserta.

"Kami harap teman- teman yang pagi hari ini sudah diberikan pemahaman bisa mensosialisasikan materi kepada PNS lainnya di lingkungan kerja masing-masing,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4592 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1398 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1065 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1030 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye978 personFakhrizal Fakhri